Minggu, 21 Agustus 2011

Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Tes CPNSD di Provinsi Bengkulu


Menilik dengan diadakannya Tes CPNSD (Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang diadakan setiap tahun oleh pemerintah daerah maupun kabupaten beberapa tahun kebelakang tidak dilaksanakan dengan fair/tidak bersih. Sehingga hal ini membuat kepercayaan masyarakat dengan penyelenggaraan CPNSD tahun 2010 di Provinsi Bengkulu berkurang drastis. Hal ini terbukti dengan menurunnya pelamar/pendaftar CPNSD Proivinsi Bengkulu untuk tahun 2010 tercatat hanya 24.672 Pelamar hal ini sangat jauh berbeda dengan jumlah pelamar di tahun 2009 yaitu mencapai 31.274 (sumber Koran Harian Rakyat Bengkulu, tanggal 28 November 2010).
Ketidakkepercayaan masyarakat kepada penyelenggara tes bukan hanya terletak pada siapa yang membuat soal atau yang memeriksa soal tetapi lebih dikarenakan tidak ada nya keterbukaan mengenai nilai yang didapat oleh para pelamar dan ketidakjelasan mengenai perangkingan yang di terima oleh penyelenggara. Sehingga para pelamar tidak mengetahui nilai yang didapat oleh mereka yang mengikuti tes dan rangking yang mereka peroleh. 

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan suatu Undang-Undang yang berkaitan dengan suatu informasi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana Undang-undang mengatakan bahwa setiap orang baik itu orang perorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi publik dalam undang-undang ini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggaraan badan publik. Sehingga dapat disimpulkan maksud dan tujuan dari undang-undang ini adalah bahwa setiap orang  berhak untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara Negara. Hak untuk mendapatkan informasi ini dijamin oleh undang-undang ini yang dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berkaitan dengan penyelenggaraan penerimaan CPNSD Provinsi Bengkulu tahun 2010, melalui undang-undang ini maka masyarakat berhak untuk mendapatkan suatu informasi yaitu nilai yang didapatkan oleh para pelamar CPNSD, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi tersebut baik itu dengan cara membagikan atau mengembalikan Lembar Jawaban Komputer dan mengumumkan hasil perangkingan dengan berdasarkan nilai yang didapatkan oleh para pelamar.
 (Dimuat diharian Rakyat Bengkulu Tanggal 12 Desember 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger