Minggu, 21 Agustus 2011

Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Tes CPNSD di Provinsi Bengkulu


Menilik dengan diadakannya Tes CPNSD (Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) yang diadakan setiap tahun oleh pemerintah daerah maupun kabupaten beberapa tahun kebelakang tidak dilaksanakan dengan fair/tidak bersih. Sehingga hal ini membuat kepercayaan masyarakat dengan penyelenggaraan CPNSD tahun 2010 di Provinsi Bengkulu berkurang drastis. Hal ini terbukti dengan menurunnya pelamar/pendaftar CPNSD Proivinsi Bengkulu untuk tahun 2010 tercatat hanya 24.672 Pelamar hal ini sangat jauh berbeda dengan jumlah pelamar di tahun 2009 yaitu mencapai 31.274 (sumber Koran Harian Rakyat Bengkulu, tanggal 28 November 2010).
Ketidakkepercayaan masyarakat kepada penyelenggara tes bukan hanya terletak pada siapa yang membuat soal atau yang memeriksa soal tetapi lebih dikarenakan tidak ada nya keterbukaan mengenai nilai yang didapat oleh para pelamar dan ketidakjelasan mengenai perangkingan yang di terima oleh penyelenggara. Sehingga para pelamar tidak mengetahui nilai yang didapat oleh mereka yang mengikuti tes dan rangking yang mereka peroleh. 

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan suatu Undang-Undang yang berkaitan dengan suatu informasi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana Undang-undang mengatakan bahwa setiap orang baik itu orang perorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi publik dalam undang-undang ini adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggaraan badan publik. Sehingga dapat disimpulkan maksud dan tujuan dari undang-undang ini adalah bahwa setiap orang  berhak untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara Negara. Hak untuk mendapatkan informasi ini dijamin oleh undang-undang ini yang dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berkaitan dengan penyelenggaraan penerimaan CPNSD Provinsi Bengkulu tahun 2010, melalui undang-undang ini maka masyarakat berhak untuk mendapatkan suatu informasi yaitu nilai yang didapatkan oleh para pelamar CPNSD, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi tersebut baik itu dengan cara membagikan atau mengembalikan Lembar Jawaban Komputer dan mengumumkan hasil perangkingan dengan berdasarkan nilai yang didapatkan oleh para pelamar.
 (Dimuat diharian Rakyat Bengkulu Tanggal 12 Desember 2011)

Jumat, 12 Agustus 2011

FENOMENA KENAIKAN GAJI DAPAT MENGURANGI KORUPSI


Korupsi merupakan suatu kata yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Dari anak kecil hingga dewasa, dari orang awam hingga terpelajar, dari pedagang hingga pengusaha semua kalangan sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi. Korupsi atau yang di populerkan oleh Sunderland sebagai ”white collar crime” atau kejahatan kera putih Wujud nyata dari kejahatan kera putih adalah penggelapan yang berdasarkan patologi social dan personal menurut teori tradisional criminal. Sedangkan menurut sejarawan Onghokham (1983:2) konsepsi korupsi mulai ada ketika orang melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Korupsi dapat juga dikatakan sebagai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abouse of power) oleh pejabat negara yang mendapatkan amanah dari rakyat.
Donald R Cressey  mengajukan melalui gagasan penggelapan menyangkut 3 macam proses psikologi yang penting yaitu : pertama perasaan bahwa seseorang tidak bisa menanggung masalah keuangan, kedua pengetahuan bagaimana unutk menyelesaikan masalah secara rahasia dengan memperkosa kedudukan keuangan yang dipercayakan kepadanya, ketiga kemampuan mencari suatu bentuk gambaran tindak penggelapan dalam kata “yang tidak menimbulkan konflik melalui prasangka dari dirinya sebagai seorang yang dipercaya”. Sehingga hal inilah yang memicu seseorang melakukan korupsi. Indikator pertama yang diajukan oleh donald R cressey dapat diartikan pula dalam hal bahwa karena kekurangan gaji.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Indonesia, bahwa pemicu seseorang melakukan korupsi bukan semata-mata karena gaji yang tidak memadai, tetapi adanya nafsu untuk selalu hidup mewah melalui jalan pintas. Seperti contoh yang sudah ada adalah adanya remunerasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Departemen Keuangan. Malah justru di dua lembaga besar itu lah terjadi korupsi. Masih belum hilang dari ingatan masyarakat dengan adanya kasus yang menimpa dirjen pajak yang terkenal dengan kasus gayus dan di lembaga Mahkamah Agung pemberitaan yang masih hangat adanya kasus suap hakim Sarifudin oleh kurator.
Maka dengan melihat kasus-kasus yang terjadi, dapat disimpulkan bahwa dengan kenaikan gaji bukan menjadi hal paling utama untuk mengurangi atau menghilangkan korupsi.  Ada dua indikator untuk mengurangi korupsi yaitu indikator yang paling utama adalah moralitas baik itu para penegak hukum maupun para birokrat. Perekrutan pegawai-pegawai yang ada selama ini menunjukkan kebobrokan dikarenakan sistem perekrutan yang aneh bin ajaib. Sistem perekrutan yang tidak mengindahkan aturan yang ada, tidak adanya transparansi. Dari sistem perekrutan para birokrat yang aneh bin ajaib inilah yang menciptakan birokrasi yang lambat dan sangat mengecewakan masyarakat yang dikarenakan kurangnya moralitas para birokrat.
Indikator kedua dalam mengurangi korupsi adalah adanya transparansi, baik itu transparansi dalam hal perekrutan pegawai maupun transparansi dalam mengelola APBN dan APBD. Transparansi dalam hal ini adalah keterbukaan informasi publik seperti yang di amanatkan oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Dengan adanya transparansi dari semua lini diharapkan akan mengurangi semua hal yang berindikasikan korupsi.

Kamis, 11 Agustus 2011

Marhaban Ya Ramadhan


Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan 2011.
Semoga amal ibadah kita diterima disisi allah SWT.
Powered By Blogger