Senin, 07 September 2015

PERANAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
DALAM PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
HAK GUNA USAHA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kemudahan yang akan diberikan pada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia akan diberkan perizinan mengenai hak atas, hal ini tertuang dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, hak atas tanah yang dimaksid adalah :
1)      Hak Guna Usaha (HGU)
2)      Hak Guna Bangunan (HGB)
3)      Hak Pakai.
Dalam UUPA juga mengatur mengenai kewajiban para pemegang hak guna usaha yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 15 yaitu
Pasal 6
    “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”
Pasal 15
“Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”.

Harus tetap di ingat bahwa berlakunya Pasal 6 UUPA yang menyatakan setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, merupakan asas fungsi sosial yang ada dalam UUPA yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penggunaan dan penguasaan tanah.
Penjelasan dalam pasal 6, yaitu bahwa "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya Pasal 2 Ayat (3). Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan-hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (Pasal 15). Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan pihak yang ekonomis lemah.
Tanah mempunyai fungsi sosial berarti harus ada keseimbangan antara kepentingan individu (pemilik, penguasa, penyewa) dengan kepentingan masyarakat dan negara,dalam pendayagunaan tanah tersebut, dalam hal ini misalnya[1] :
1)      Pemilik tanah harus selalu melakukan pemeliharaan-pemeliharaan atas tanah miliknya dan mendayagunakan sedemikian rupa agar tanah berproduksi dengan baik, sehingga hasilnya selain mencukupi kebutuhan sendiri dapat pula dipasarkan, dengan demikian masyarakat dapat turut menikmati hasil olahan tersebut.
2)      Pemilik tanah dalam hal mennyewakan tanahnya kepada petani, tidaklah secara mutlak menyerahkan tanggung jawab pemeliharaannya kepada penyewa, melainkan pula harus secara gorong royong antar pemilik dan penyewa, lebih-lebih dalam rangka bagi hasil, dimana pemilik misalnya menyediakan zat-zat penyubur tanaman dan lain-lain yang diperlukan secara adil, karena hasilnya pun untuk kepentingan bersama.
3)      Pemerintah telah memberikan/mengatur hak-hak kepada para pemilik tanah, baik untuk mendayagunakan tanah, perlindungan terhadap hak itu, maupun pemberian fasilitas-faslitas bagi kelancaran pendayagunaan tanah tersebut, untuk hal ini pemilik harus mengimbanginya yaitu melakukan pembayaran-pembayaran Ireda dan Ipeda, dengan mana pembangunan-pembangunan prasarana baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan lancar.
Ketentuan-ketentuan hukum tanah dalam UUPA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, dengan jelas dinyatkan bahwa :
1)      Menelantarkan tanah
2)      Pengrusakan-pengrusakan atas tanah
3)      Pemerasan-pemerasan dalam mendayagunakan tanah.
Kesemua hal-hal tersebut bertentangan dengan arti “Tanah mempunyai fungsi sosial”, karena itu merupakan perbuatan-perbuatan/perlakuan-perlakuaan yang dilarang yang dapat dikenakan sangsi pidana hukuman kurungan dan atau dengan disamping hak-haknya atas tanah dapat dicabut[2]
Tidak hanya hak milik atas tanah tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial baik Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Penelantaraan tanah berarti menggabaikan tanah, tidak mempergunakan tanah semestinya sehingga hal ini dapat dikatakan melanggar fungsi sosial hak atas tanah, yaitu tidak menjaga dan memelihara tanah dengan baik-baik, sehingga akan menimbulkan kerusakan atas tanah dan dapat menghilangkan kesuburan tanah itu sendiri
Pelanggaraan terhadap fungsi sosial hak atas tanah dan kelalaian tidak mengindahkan kewajiban dalam mengusahakan perkebunan dapat dikatakan sebagai tindakan menelantarkan tanah perkebunan yang akan berujung kepada pencabutan hak atas tanah Hak Guna Usaha.
Terhadap tanah hak guna usaha yang teridentifikasi terlantar dilakukan penertiban. Langkah-langkah penertiban tanah terlantar diawali dengan melakukan identifikasi terhadap tanah Hak Guna Usaha itu oleh satuan tugas identifikasi. Kemudian hasilnya diserahkan kepada panitia penilai, yang dibentuk oleh menteri dengan ketuanya kepala kantor pertanahan, baik secara kedinasan maupun berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah atau laporan dari instansi pemerintah. Laporan hasil identifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan disertai usul tindakan yang diperlukan terhadap tanah terlantar tersebur.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Peranan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan penertiban tanah terlantar  Hak Guna Usaha?
2.      Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan penertiban tanah terlantar Hak Guna Usaha ?
C.    Keaslian Penelitian
Keaslian penelitian dapat diartikan bahwa masalah yang dipilih belum pernah diteliti oleh peneliti sebelumnya atau harus dinyatakan dengan tegas bedanya peneliti yang sudah pernah dilakukan (Maria S.W Sumardjono, 2001:18).
Sepanjang pengetahuan penulis dan setelah menelaah berdasarkan referensi kepustakaan, memang ada penulis lain yang pernah menulis disertasi tentang tanah terlantar dengan judul Tanah Terlantar “Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban” oleh Suhariningsih, yang menjadi fokus pertama penulis adalah Peranan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan Penertiban tanah terlantar Hak Guna Usaha jadi disini penulis akan mengangkat apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Bengkulu Utara dalam hal in Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara yang diberikan wewenang oleh Peraturan Perundang-undangan Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Fokus kedua adalah mengenai kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan penertiban atas tanah terlantar Hak Guna Usaha di Bengkulu Utara sedangkan permasalahan disertasinya Ibu Suhariningsih juga mengenai kendala pemerintah dalam melakuka penertiban tanah terlantar di Jawa timur, sedangkan penulis tanah terlantar yang berada di Provinsi Bengkulu khusunya Bengkulu Utara sehingga penulis beranggapan bahwa dari sudut lokasi penelitian berbeda dengan ibu suharingsih.
Penulis berkeyakinan bahwa permasalahan yang akan diteliti ini belum pernah dibahas atau tidak sama dengan permasalaahan disertasi Suhariningsih. Oleh karena itu penulis merasa bahwa permasalahan ini layak untuk diteliti secara lebih seksama dan diangkat ke dalam bentuk Penulisan Tesis.
D.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah :
a.       Untuk Mengetahu peranan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan penertiban tanah terlantar ?
b.      Untuk Mengetahu kendala-kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan penertiban tanah terlantar Hak Guna Usaha ?
E.     Manfaat Penelitian
Penelitian ini memberikan manfaat dalam segi teoritis dan praktis, manfaat teoritis yang diberikan bahwa terdapat berbagai konsep mengenai tanah terlantar dan kriteria-kriteria tanah terlantar, sehingga ini hal ini dapat mewujudkan penertiban tanah dan pendayagunaan tanah terlantar dengan tepat dan benar. Sedangkan manfaat praktis dari penelitian ini dapat berupa (problem Solving) dari perkembangan mengenai masalah pertanahan. Manfaat praktis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan bisnis investasi di Indonesia khususnya mengenai pemberian Hak Atas Tanah.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hakinya.
Hierarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, adalah sebagai berikut :
1.      Hak Bangsa Indonesia atas tanah
2.      Hak menguasai dari Negara atas tanah
3.      Hak ulayat masyarakat hukum adat.
4.      Hak-hak perseorangan, meliputi :
a.       Hak-hak atas tanah
b.      Wakaf tanah hak milik
c.       Hak jaminan atas tanah (hak tanggunngan)
d.      Hak milik atas satuan rumah susun.
Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat, yang terdapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhan menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem[3]. Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah..
A.    Hak Guna Usaha
Istilah Hak Guna Usaha merupakan terjemahan dari dari bahasa Belanda, yaitu erfpacht. UUPA memberikan pengertian Hak Guna Usaha dalam Pasal 28, hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.
KUHPerdata juga memberikan definisi Hak Guna Usaha dalam Pasal 720, Hak Guna Usaha diartikan :
“Hak Guna Usaha adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban untuk membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya, baik berupa uang, berupa hasil atau pendapatan”

B.     Tanah Terlantar
Defenisi dari tanah terlantar menurut Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah RI. No.36 tahun 1998 adalah tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. 1 Tanah Terlantar Menurut Para Pakar Hukum Agraria[4]
1.      Boedi Harsono, memandang hak tanah terlantar lebih mengarah pada terjadinya peristiwa hukum karena perbuatan manusia, sehingga hak atas tanah menjadi hapus. Dasar hukum pembatalan HGU adalah Pasak 34 huruf e UUPA yang menyatakan bahwa HGU hapus karena diterlantarkan.
2.      Maria S.W Sumarjono, asas fungsi sosial hak atas tanah Pasal 6 UUPA. Pengertian pemeliharaan tanah secara a contrario berarti mencegah penelantaraan tanah. menurutnya tidak mudah menetapkan tanah telantar, karena mencakup :
1)      Subjeknya (perorangan atau badan hukum)
2)      Tanah pertanian atau bangunan
3)      Adanya kesengajaan dari subjek atau tidak
4)      Jangka waktu yang harus dilewati untuk dapat disebut sebagai tanah terlantar.
Dalam hal melakukan penertiban atas tanah terlantar, bukanlah masalah yang mudah, hal ini dikarenakan akan berhadapan dengan persoalan yang berkaitan dengan orang atau badan hukum pemegang hak tersebut. Untuk memudahkan mendapatkan data dan identitas pemegang hak atas tanah terlantar, diperlukan pendekatan terpadu dengan instansi yang lain, serta melibatkan masyarakat[5]. kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi tanah terlantar adalah perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan Pasal 3 Ayat (1) keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002.
C.    Hapusnya Hak Guna Usaha
Ketentuan Pasal 34 UUPA Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha hapus karena :
    1. Jangka waktunya berakhir;
Dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria dan Pasal 29 UUPA menyatakan lebih lanjut :
1)      Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun;
2)      Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 35 tahun;
3)      Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaaan perusahaan jangka waktu dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

  1. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuai syarat tidak dipenuhi;
Pasal 30 ayat (1) UUPA Jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1996. yaitu yang dapat mempunyai HGU adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
    1. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
    2. Dicabut untuk kepentingan umum;
Pasal 18 UUPA, berdasarkan ketentuan tersebut, hak atas tanah dapat dicabut dengan alasan untuk kepentingan umum.
    1. Ditelantarkan;
    2. Tanahnya musnah;
Dengan musnahnya bidang tanah yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah oleh negara., maka demi hukum hapuslah Hak Guna Usaha tersebut[6].
    1. Ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (2).
D.    Asas Pemberian Hak Atas Tanah
Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/kepala BPN No. 3 Tahun 1999, yang mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara pelaksanaannya diberikan kepada aparat BPN.
Dasar hukum pemberian hak atas tanah kepada perseorangan atau badan hukum dimuat dalam Pasal 4 Ayat (1) UUPA, yaitu “atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan”.
Asas hukum umum dalam UUPA berkaitan dengan pemberian hak atas tanah[7] :
1)      Asas dikuasai oleh negara dengan pengertian negara diberikan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
2)      Asas nasionalisme ini merupakan pandangan hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
3)      Asas nondiskriminasi
4)      Asas fungsi sosial dimaksud semua tanah harus dipergunakan sesuai dengan keadaan tanahnya, sifat dari haknya.

E.     Pemerintahan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota membagi yang menjadi urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/kota ada 31 urusan. Dalam PP tersebut juga menyebutkan yang tidak menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang teradapt dalam Pasal 2 Ayat (2) adalah mengenai politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.


















BAB III
METODE PENELITIAN
Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal-research). Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normative. Penelitian normatif adalah penelitian tentang perilaku dalam pelaksanaan suatu aturan hukum yang semestinya.
  1. Lokasi Penelitian
 Penelitian lapangan akan dilakukan di Provinsi Bengkulu Khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, karena objek lokasi penelitian sebagian besar berada di Bengkulu Utara.
  1. Subjek Penelitian
    1. Narasumber
Dalam penelitian ini narasumber yang dipilih oleh penulis berdasarkan bahwa narasumber mempunyai pengetahuan karena disiplin ilmunya, pengalaman maupun jabatannya sehingga dianggap mengerti dan mengetahui mengenai permasalahan yang hendak diteliti, yaitu Bpk. Drs. Gusti Nurfaizal., M.Si. Kepala Sub Bagian. Perencanaan dan Izin Penggunaan Tanah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.      Responden
Responden adalah pihak yang terkait secara langsung dalam penertiban tanah terlantar, yaitu Bpk. Ismakun Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bengkulu, Ibu. Jamila Tul’aini., S.H, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Ricki Gunawan Kepala Bidang Usaha Tani, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Dahlan., Kepala Seksi Agribisnis dan Kemitraan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.
  1. Jenis Data
Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini bersumber dari :
    1. Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung peneliti di lapangan
    1. Data Sekunder
Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan, yang terdiri dari :
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer adalah bahan yang mengikat[8]. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1.      Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
2.      Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
3.      Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 Tentang Perizinan Perkebunan
4.      Peraturan Menteri Pertanian No 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Pekebunan.
Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1.      Surat Peringatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu
2.      Surat Rekomendasi Pencabutan HGU dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bengkulu
3.      Surat Usulan Pencabutan HGU Dari Gubernur Provinsi Bengkulu
4.      Surat Usulan Pencabutan HGU dari Bupati Bengkulu Utara
5.      Hasil penelitian yang terdahulu
                  Bahan Hukum Tertier
Bahan hukum tertier yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa kamus umum, kamus hukum, majalah dan jurnal-jurnal ilmiah di bidang hukum.
  1. Alat dan Cara Memperoleh Data
    1. Study Pustaka
Alat penelitian kepustakaan adalah study dokumen yaitu pengumpulan data yang berasal dari kepustakaan seperti peraturan perundangan-undangan, buku-buku, majalah, dokumen serta makalah yang relevan degngan sifar penelitian
    1. Penelitian Lapangan
Penelitan lapangan yaitu pengumpulan data dengan cara penelitian langsung ke lapangan untuk mencari keterangan dan informasi yang relevan dengan objek penelitian dengan cara wawancara (interview guide) secara langsung yaitu peneliti memperoleh informasi secara langsung dengan mempergunakan metode tanya jawab.
Wawancara dilakukan secara terstruktur dengan pertanyaan-pertanyaaan yang disiapkan sebelum terjun langsung ke lapangan. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan data yang relevan dengan premasalahan yang diteliti dan mencegah timbulnya pertanyaan-pertanyaan yang keluar dari tema penelitian.
Peneliti akan mengakomodir pertanyaan-pertanyaan baru yang muncul di saat wawancara berlangsung sepanjang pertanyaan tersebut relevan dengan permasalahan, dengan tetap berpedoman pada kerangka yang telah disiapkan.
  1. Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan yaitu data primer dan sekunder dikelompokkan berdasarkan permasalahan. Bahan-bahan yang tidak relevan tidak diolah, dan data  yang relevan di inventarisir, dan data yang relevan telah diinventarisir kemudian diteliti kembali dalam proses editing[9].
Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan mengkategorikan data sesuai ketertarikan pada masing-masing rumusan masalah. Analisis kualitatif adalah metode data yang menghasilkan data deskriptif[10].















BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Peranan Instansi Dalam Penertiban Atas Tanah Terlantar Hak Guna Usaha
  1. Identifikasi Tanah Terlantar Hak Guna Usaha Di Kabupaten Bengkulu Utara
Dalam melakukan identifikasi tanah terlantar  hak guna usaha di Kabupaten Bengkulu Utara yang berperan aktif adalah Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
1.1 Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu
Dinas perkebunan Provinsi Bengkulu melakukan investigasi dan menilai kinerja perusahaan perkebunan besar menilai penilaian akan di dapat 4 aspek yaitu :
1.      Aspek Management
2.      Tekhnis Kebun
3.      Pengelolaan dan Pemasaran
4.      Pengelolaan Lingkungan
Dinas perkebunan Propinsi Bengkulu melakukan investigasi dan menilai kinerja perusahaan perkebunan besar yang akan di dapat 4 aspek yaitu : Aspek Management, Tekhnis Kebun, Pengelolaan dan Pemasaran, dan Pengelolaan Lingkungan. Setiap 3 tahun sekali diadakannya penilaian Klas Kebun. Item-item yang menjadi penilaian klas kebun, meliputi :
1.      Sub system Legalitas
Sub system legalitas mengenai pemeriksaan izin pendirian, izin pengolahan
2.      Sub system managemen
Dalam sub system management mengenai visi dan misi perencanaan, managemen keuangan, management system, kesejahteraan masyarakat, organisasi buruh, fasilitas karyawan, pekerja anak, pemasaran, pelaporan dan transparansi info.
3.      Sub system Kebun/kondisi kebun
Dalam sub system kebun yang menjadi bahan pemeriksaan yaitu bahan tanaman, pemeliharaan tanaman dan produktifitas tanaman.
4.      Sub system Pengolahan Hasil
5.      Sub system Sosial Ekonomi
Sosial, bidang kemitraan, dan pembangunan kebun masyarakat
6.      Sub system ekonomi/wilayah
Pajak, penyerapan tenaga lokal
7.      Sub system Lingkungan
AMDAL, kawasan lindung swasta, kebakaran dan pembakaran hutan, pemanfaatan lingkungan, penerapan ISO 1400.
8.      Sub sitem Laporan

Dari Kedelapan sub system tersebut yang nantinya akan  menjadi dasar bagi dinas perkebunan untuk mengklasifikasi kebun dalam 5 klas. Yaitu :
1.      Klas I dengan kategori baik sekali dengan skor 80%-100%
2.      Klas II dengan kategori baik dengan skor 60%-80%
3.      Klas III dengan kategori Sedang dengan skor 40%-60%
4.      Klas IV dengan kategori Kurang dengan skor 20%-40%
5.      Klas V dengan kategori Kurang Sekali dengan Skor 0%-20%
Hasil dari klasifikasi diperoleh 5 klas kebun seperti yang disebut diatas, dari kelima klas kebun tersebut akan dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu pertama kelompok kebun sehat (klas I, II, dan III), dan kedua kebun terlantar (klas IV dan V).
1.2 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu dan kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Yang berperan aktif dalam menertibkan tanah terlantar HGU yang berakhir dengan pencabutan HGU adalah dinas Perkebunan. Sedangkan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, hanya menunggu rekomendasi dari dinas perkebunan untuk mencabut izin HGU suatu perusahaan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara tidak berperan aktif dalam hal mengusulkan pencabutan izin HGU, hal ini dikarenakan adanya hubungan vertikal dengan propinsi yaitu kantor wilayah badan pertanahan nasional
Hal ini jelaslah menurut penulis bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1998. Dalam penjelasan Pasal 9 ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa Pada dasarnya identifikasi mengenai adanya tanah yang dapat dinyatakan  sebagai tanah terlantar merupakan tugas rutin Kantor Pertanahan sebagai pelaksana lapangan Badan Pertanahan Nasional.
Untuk saat ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional telah melakukan upaya usulan kepada Badan Pertanahan Nasional dan atau Menteri Pertanian, beberapa perkebunan yang diusulkan untuk dicabut Hak Guna Usaha nya karena tanah terlantar adalah :
No
Nama Perusahaan
Lokasi Kebun
Komoditi
Status
Luas HGU (ha)
1
PT. Bimas Raya Sawitlindo
Desa Pukur dan Desa Pasar Palik. Kec. Air Napal dan Kec. Kerkap
Kelapa Hibrida dan Kelapa Sawit
42/HGU/DA/1988
3.000
2.
PT. Ika Hasfarm*
 Desa Kemabang Ayun, Talang Boseng, Pagar Dewa, Layang lekat. Kec. Pondok
Kakao
20/HGU/BPN/92
1.400
NB : * PT Ika Hasfarm sekarang sudah masuk ke Wilayah Bengkulu Tengah, tetapi usulan Pencabutan ini terjadi pada tahun 2004, sehingga masih atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

1. 3 Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Baik Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini hanya melakukan atau memberikan surat rekomendasi usulan pencabutan HGU perusahaan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Porvinsi Bengkulu
2. Pemberian Peringatan dan Pengusulan Pencabutan Hak Guna Usaha
Dinas perkebunan memberikan peringatan sebanyak 3x dalam waktu 1 tahun. Setelah suatu perusahaan di kategorikan kedalam klas V maka akan dicabut izin usaha perkebunannya baru diusulkan ke gubernur dan diteruskan kepada dirjen perkebunan dan dirjen perkebunan meneruskan ke BPN pusat untuk mencabut HGU perusahaan tersebut.
2.1  PT. Bimas Raya Sawitlindo
Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu melakukan teguran I (pertama) dengan surat nomor 861.1/1463/6 pada tanggal 4 Agustus 2001 yang ditujukan langsung kepada PT. Bimas Raya Sawitlindo
Menurut penulis dengan adanya surat teguran dari Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu, maka hal ini sudah seseuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 07/Permentan/OT.140/2/2009.
2.2  PT Ika Hasfarm
Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu telah memberikan surat teguran kepada PT. Ika Hasfarm, surat teguran ke II pada tanggal 9 Desember 2004 dengan nomor 821-1/868/6 yang ditujukan lanngsung kepada Direktur/Direksi PT. Ika Hasfarm.
Gubernur Bengkulu juga telah memberikan surat pengusulan pembatalan I (satu) Hak Guna Usaha Terlantar di Bengkulu pada tanggal 27 Januari 2004, surat usul pembatalan ini berhubungan degnan rencana pemnafaatan lahan HGU atas nama PT. Ika Hasfarm yang telah ditelantarkan dan dengan memperhatikan surat Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu Nomor ; 525.26/14/6 tanggal 9 Januari 2004.
3. Pencabutan Hak Guna Usaha Di Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu
Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan suatu keputusan yang membatalkan Hak Guna Usaha dan Pencabutan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah yang terletak di Propinsi Bengkulu dengan Nomor 11-VIIII-2000. pada tanggal 2 Juni 2000 yang ditanda tangani oleh Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Bpk. Lutfi I. Nasoetion. Pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional ini, pihak BPN melakukan pencabutan secara serentak terhadap 7 (tujuh) Hak Guna Usaha terlantar di Propinsi Bengkulu.
No
Nama
Lokasi Kebun
Komoditi
Status
Luas
1
PT. Riak Perdana Sakti[11]
Lias, Bengkulu Utara
-
10/HGU/1990
1.000

4. Penyuluhan, Pembinaan Dan Pengawasan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bengkulu
Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bengkulu selama ini baru menjalankan dua penyuluhan yaitu penyuluhan umum dan penyuluhan khusus.
Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu
Menurut dinas perkebunan, dinas perkebunan melakukan pembinaan dan pengawasan serta penilaian usaha perkebunan, memiliki tujuan, yaitu :
1.      Mengetahui kinerja usaha perkebunan;
2.      Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku;
3.      Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan;
4.      Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5.      Penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.

B.     Kendala-kendala
1.      Identifikasi Tanah Terlantar HGU Di Kabupaten Bengkulu Utara
Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu
Dalam melakukan penilaian klas kebun dinas perkebunan melakukan kuisioner terhadap perusahan perkebunan, disamping melakukan kuisioner langsung juga melakukan investigasi ke lapangan, melihat langsung kondisi perkebunan yang dikelola. Kendala yang dihadapi dalam memberikan kuisioner adalah pihak perusahaan tidak bisa menjawab secara langsung pertanyaan tersebut dengan alasan bahwa pihak perusahaan harus membuka kembali file-file atau dokumen-dokumen, dan dokumen tersebut berada dikantor pusat.
1.2  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Kendala yang paling banyak terjadi adalah apabila suatu surat pemberitahuan telah disampaikan kepada BPN, dan BPN belum menjawab surat tersebut, pihak perusahaan mengaktifkan kembali perkebunannya dan tanah terlantar tersebut telah dipergunakan kembali sebagaimana mestinya. Maka apabila hal ini terjadi HGU terhadap perkebunan tersebut tidak bisa dicabut. Dan pada akhirmya, pihak perusahaan meminta kepada kantor wilayah pertanahan nasional untuk memulihkan kembali nama perusahaan tersebut.
Hal lain yang terjadi adalah apabila pelaku usaha perkebunan melakukan penggadaian terhadap sertifikat HGU yang diberikan, sehingga apabila ingin dicabut maka pihak kantor wilayah pertanahan tidak bisa berbuat apa-apa, karena masih tersangkut masalah hukum.
2.      Pemberian Peringatan
Dinas perkebunan mengatakan bahwa surat teguran yang di dalam kurun waktu 6 bulan sekali itu waktu nya terlalu cepat, maka dinas perkebunan propinsi bengkulu sendiri memberikan dispensasi dalam waktu lebih lama yaitu 1 tahun.
3.      Penyuluhan, Pembinaan Dan Pengawasan
Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu
Dinas perkebunan hanya melakukan pembinaan dan pengawasan rutin dalam kurun waktu satu tahun sekali, hal ini dilakukan untuk melihat kinerja perusahaan. kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, saat ini dinas perkebunan Propinsi Bengkulu kekurangan sumber daya manusia.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Baik kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi Bengkulu aupun kantor pertanahan kabupaten Bengkulu Utara mengalami keterbatasan dana dan juga sumber daya manusia. Maka seringkali dalam hal melakukan penyuluhan kantor wilayah pertanahan bekerjasama dengan instansi lain yaitu dinas perkebunan perkebunan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini tidak pernah melakukan penyuluhan mengenai tanah terlantar. menurut Bapak Gusti, Kabag Perencanaan dan Izin Penggunaan Tanah, menurut beliau pemerintah hanya sebatas memberikan izin lokasi, penyelesaian masalah, dan pengadaan tanah.






BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Sampai saat ini Propinsi Bengkulu, belum menjalankan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dan juga kekurangan dana dan Sumber Daya Manusia.
Klasifikasi klas kebun diperoleh 2 kelompok kebun yaitu pertama kelompok kebun sehat (klas I, II, dan III), dan kedua kebun terlantar (klas IV dan V).
Ketika akan dilakukan eksekusi pencabutan HGU yang sering terjadi adalah pihak perusahaan sering kali menggadaikan sertifikat hak guna usaha, sehingga sulit sekali dilakukan eksekusi setelah adanya surat pencabutan dari Badan Pertanahan Nasional
B.     Saran
Berdasarkan dari kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan beberapa saran : sebaiknya kantor wilayah Pertanahan Provinsi Bengkulu maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, menjalankan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Saat ini Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Kepada Perusahaan pemegang HGU, apabila ingin menggadaikan sertifikat HGU, hendaknya dilakukan menurut hukum yang berlaku dan pihak Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi harus mengetahui hal tersebut.



[1] G. Kartasapoetra, R.G Kartasapoetra, A.G Kartasapoetra. A. Setiadi, Hukum Tanah “Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah”, PT. Melton, Putra, Jakarta, Hal. 53
[2] G. Kartasapoetra, R.G Kartasapoetra,. A.G Kartasapoetra. A. Setiadi, Op. Cit, Hal. 56
[3] Urip Santoso, Op. Cit. hal 12
[4] Suhariningsih,Op Cit. hal 109
[5]Supriadi. ,Hukum Agraria. Sinar Grafika. Jakarta. hal 125
[6] Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Hal 184
[7] Eddy Pranjoto, Op.Cit. hal 88
[8] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press hal 52

[9] Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1997 hal 38
[10] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press hal 12
[11] Penulis hanya memasukkan 1 (satu) Perusahaan saja yaitu PT. Riak Perdana Sakti dikarenakan lokasi penelitian penulis hanya di Bengkulu Utara.

DAFTAR PUSTAKA

A.   Buku-buku

Harsono, Boedi, 1999 Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya jilis 1, edisi revisi, Djambatan, Jakarta,
                             2000 Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukuma Tanah, Djambatan, Jakarta.
                           2002 Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukuma Tanah, Djambatan, Jakarta.
Huda, Ni’matul, 2005 Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada

Iman Soetikno, 1993 Pembangunan Dan Masalah Pertanahan, dalam Hukum Kenegaraan Republik Indonesia, Teori, Tatanan, dan Terapan,  Rasido Jakarta.
Ismail, Nurhasan 2007, Perkembangan Hukum Pertanahan; Pendekatan Ekonomi Politik. Huma dan Magister Hukum UGM, Jakarta
Kansil C.S.T. dan Kansil S.T. Chritine, 2008. Pengertian Hukum Tata Negara, (Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini), Rineka Cipta, Jakarta,

Kartasapoetra. G, Kartasapoetra. R.G, Kartasapoetra, A.G, Setiady. A. 1991. Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Mulyadi, Kartini dan Widjojo Gunawan, 2005 Seri Hukum Harta Kekayaan : Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta.
Perangin, Effendi. 1989. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali. Jakarta
Pranjoto WS, Eddy 2006. Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha  Negara Dan Badan Pertanahan Nasional, CV Utomo, Bandung
Ranoemihardja, Atang. R, 1982. Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia, Aspek-aspek dalam Pelaksanaan UUPA dan Peraturan PerUndangan-Undangan Lainnya di Bidang Agraria Di Indonesia, Tarsito, Bandung.
Santoso, Urip, 2007. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta
Soekanto, Soerjono. 2005 Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Yogyakarta
Suhariningsih, 2009. Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prima, Jakarta,

Sumardjono, Maria S.W.  1997 Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
______________2009. Tanah Dalam Perspektif Hak ekonomi, Sosial dan Budaya. PT. Gramedia. Jakarta

Supriadi, 2007 Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta


Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960;
Undang-undang No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan;
Undang_undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1946 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;
Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah)
Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 Tentang Perizinan Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian No 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Pekebunan.
Artikel
Essay Boedi djatmiko.Tanah Negara dan Wewenang Pemberian Haknya
LMPDP (Land Management and Policy Development Project). Pengembangan Kebijakan Pertanahan.
Essay Zaldy. Tanah Terlantar

Website






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger